Friday 22 September 2017

Isi Buku Menguak Tabir Hukum Forex


Ali, Achmad 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta Penerbit PT Toko Gunung Agung Tbk. Hukum sulit untuk didefinisikan dikarenakan sifatnya yang abstrak. Selain itu cakupan dari hukum sangat luas mencakup berbagai aspek kehidupan Banyak definisi tentang hukum menurut para ahli yang dapat dicari melalui google, tapi saya disini akan menyampaikan definisi hukum dari dosen PIH saya yaitu Prof. Dr. Achmad Ali S. H. M. H. Beliau merupakan pakar di bidang sosiologi hukum dan beberapa kajian hukum lain. Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S. H. M. H. Bahwa hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum, yang mengatur dan menentukan mana tindakan yang dilarang dan mana yang boleh dilakukan, dan apabila dilanggar maka ada sanksi yang bersifat Eksternal. (Pengertian ini beliau sampaikan melalui kuliah Permati Sizilien, Shenzhen, Sahara, Sahara, Sahara, Sahara, Sahara, Sahara, Sakra, Sakra, Sakura, Sakra, Sakura, Sakra, Sakra, Sakra, Sakra, Sakura, , Yang bersumber baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serbasic benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, yang jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi Untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal (unsur-unsurnya dapat disimpulkan sendiri atau lihat pada buku Menguak Tabu hukum yang baru-baru ini telah terbit edisi keduanya) Pengertian hukum menurut Aristoteles Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk Mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar Pengertian Hukum Menurut Hugo de Grotius Peraturan Tentang Tindakan Moral Yang Menjamin Keadilan Pada Peraturan Hukum Tentang Kemerdekaan (Gesetz ist die Regel der moralischen Handlung Verpflichtung zu dem, was richtig ist). Pengertian hukum menurut Leon Duguit Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Pengertian hukum menurut Roscoe Pound Seesselai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan einzeln lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para einzelu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Gesetz als Werkzeug der Social Engineering. Pengertian hukum menurut John Austin Seperangkat Perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi. Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain. Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Pengertian Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Keseluruhan als Dan Kaidah Yang Mengatur Pergaulan Hidup Manusia Dalam Masyarakat, Juga Meliputi Lembaga (Instituten) Dan Proses Yang Mewujudkan Kaidah Tersebut Dalam Masyarakat. Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum Berakar Pada Sejarah Manusia, Dimana Akarnya Dihidupkan Oleh Kesadaran, Keyakinan, Dan Kebiasaan Warga Masyarakat Pengertian Hukum Menurut Holmes Apa Yang Dikerjakan Dan Diputuskan Oleh Pengadilan. Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti: 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disziplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam arti kadah atau norma 4. Hukum dalam ari tata hukumhukum positf tertulis 5. Hukum Dalam arti keputusan pejabat 6. Hukum dalam arti petugas 7. Hukum dalam arti proses pemerintah 8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg 9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai Asas --- gt Asas secara umum adalah sesuatu yang meliputi semua aspek (Dasar utama). Atau dapat juga dikatakan akar dari norma-norma dan aturan aturan (ini kata-kata saya, bukan kutipan jadi tidak dijamin benar, tapi gambarannya kurang lebih seperti itu). Berikut beberapa asas hukum umum yang saya kopie melalui hendramardika. wordpress20101114beberapa-istilah-dalam-asas-hukum Nullum Deliktum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Azas Legalitas). Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen. Setiap orang dianggap mengetahui hukum Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya. Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah Misalnya, Undang-Undang lebih diutamakan daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, betit seterusnya. Lex Spezialist Derogat Legi Generale. Hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum. Artinya, suatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umum dapat di kesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama. Lex Posteriori Derogat Legi Priori. Peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan Yang Lama. Artinya, undang-undang-undang-undang-baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang-lama yang mengatur hal yang sama, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama. Lex Dura, Sed Temen Scripta. Peraturan hukum itu keras, karena wataknya memang demikian Summum Ius Summa Iniuria. Kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi. Ius Curia Novit. Hakim dianggap mengetahui hukum Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum. Vermutung der Innosität (praduga tak bersalah). Seseorang tidak boleh krankheit bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Res Judicata Proveri Tate Habetur. Setiap putusan pengadilanhakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi). Hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi. Audit et Atteram Partem. Hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya. In Dubio Pro Reo Apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. Fair Rial atau Selbstbeschuldigung. Pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa. Schnelle Verwaltung der Gerechtigkeit (peradilan yang cepat). Artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka. Die Regel des Gesetzes . Semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum. Nemo Judex Indoneus In Propria. Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya. Die Bindungsforse von Precedent atau Staro Decises und Quieta Nonmovere. Pengadilan (hakim) terdahulu, mengikat hakim-hakim lain pada peristiwa yang sama (asas ini dianut pada negera-negara yang menganut sistem hukum anglo Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris). Cogatitionis Poenam Nemo Patitur Tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya. Artinya, pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka ia tidak boleh dihukum. Di sini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata, itulah yang diberi sanksi. Restitutio In Integrum Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai 8220sarana penyelesaian konflik8221. Norma - gt berasal dari bahasa lateinisch norma yang berarti siku-siku. Siku-siku dipakai untuk membuat sudut 90 derajat dan menjadi tolak ukur sudut 90 derajat. Jadi norma dapat dikatakan sebagai sesuatu yang menjadi alat ukur atau tolak ukur untuk yang dipakai untuk menentukan suatu perbuatan itu baik atau buruk (lagi-lagi ini kata-kata saya yang tidak dijamin kebenarannya, tetapi gambarannya kurang lebih seperti itulah). Perbedaan asas, norma dan aturan hukum dapat dilihat sebagai berikut. Als hukum melahirkan Norma hukum, dan norma hukum melahirkan aturan hukum. Contonya asas hukum pengakuan terhadap hak milik einzeln melahirkan norma dilarang mencuri, dilarang menggelapkan barang orang lain dsb. Dari norma tersebut dilahirkan aturan misalnya pasal 362 KUHP tentang pencurian. Peraturan hukum kongkrit melahirkan yurispudensi Apa ahli hukum hanya bisa bermain suatu inovasi baru dengan yurispudensinya Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang ada, yang merupakan suatu putusan dari hakim terdahulu, yang dapat dijadikan pandangan oleh hakim di quotwaktu2quotberikutnya untuk memutuskan suatu perkara. Akan tetapi yurisprudensi bukan merupakan suatu hal yang mutlak untuk dijadikan suatu pandangan oleh hakim maupun para ahli2 hukum lainnya dalam quotmenelaahquot suatu permasalahan hukum. Mmm Quotinovasi baruquot tidak ada yang salah dengan yang namanya quotbermain suatu inovasi baruquot. SELAMA quotyurisprudensiquot itu tetap berpegangan atau berdasarkan pada azas-azasnorma2kaidah2 hukum yang ada. Karena hal itu adalah untuk pertimbanganpengkajian akan quotperkembangan peradabanquot yang kian hari kian mengalami perubahan, yang juga berdampak kepada prilaku hukum yang terjadi sekarang ini. Sehingga perlu adanya quotsuatu inovasi baruquot untuk menghadapi perkembanganperubahan masalah hukum yang kian hari kian mengalami perkembangan berbagai macam bentuk permasalahan hukum yang baru. Denai PENEKANAN quottap berpijak pada azas2 hukum yang adaquot (yang dalam hal ini Hakim lah yang sangat berperan) Terkait kata quotHANYAquot bisa bermain inovasi baru. V V V Tidak Musti Hanya Melalui Suatu Yurisprudensi. Karena yurisprudensi hanya merupakan salah satu quotpilihquot bagi ahli hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum Akan tetapi, Selama peraturan perundang2an mengatur dengan quotjelasquot. Untuk apa quothanyaquot terpaku pada yurisprudensi Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang ada, yang merupakan suatu putusan dari hakim terdahulu, yang dapat dijadikan pandangan oleh hakim di quotwaktu2quotberikutnya untuk memutuskan suatu perkara. Akan tetapi yurisprudensi bukan merupakan suatu hal yang mutlak untuk dijadikan suatu pandangan oleh hakim maupun para ahli2 hukum lainnya dalam quotmenelaahquot suatu permasalahan hukum. Mmm Quotinovasi baruquot tidak ada yang salah dengan yang namanya quotbermain suatu inovasi baruquot. SELAMA quotyurisprudensiquot itu tetap berpegangan atau berdasarkan pada azas-azasnorma2kaidah2 hukum yang ada. Karena hal itu adalah untuk pertimbanganpengkajian akan quotperkembangan peradabanquot yang kian hari kian mengalami perubahan, yang juga berdampak kepada prilaku hukum yang terjadi sekarang ini. Sehingga perlu adanya quotsuatu inovasi baruquot untuk menghadapi perkembanganperubahan masalah hukum yang kian hari kian mengalami perkembangan berbagai macam bentuk permasalahan hukum yang baru. Denai PENEKANAN quottap berpijak pada azas2 hukum yang adaquot (yang dalam hal ini Hakim lah yang sangat berperan) Terkait kata quotHANYAquot bisa bermain inovasi baru. V V V Tidak Musti Hanya Melalui Suatu Yurisprudensi. Karena yurisprudensi hanya merupakan salah satu quotpilihquot bagi ahli hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum Akan tetapi, Selama peraturan perundang2an mengatur dengan quotjelasquot. Untuk apa quothanyaquot terpaku pada yurisprudensi. MENGUAK TABIR HUKUM Edisi 2 - Prof. Dr. Achmad Ali, SH, MH KATA PENGANTAR KATA PENGANTAR EDISI KEDUA BAB 1 PENDAHULUAN A. Gemahlene Ilmu Hukum B. Literatur Ilmu Hukum C. Istilah Gesetz dalam Berbagai Literatur Inggris D. Tiga Pendekatan dalam Ilmu Hukum BAB 2 APAKAH HUKUM ITU A. Kesulitan Pendefinisian Hukum B. Perlukah Hukum Didefinisikan C. Bagaimana Membuat Definisi Hukum Yang Baik D. Beberapa Definisi Hukum E. Pandangan Islam Tentang Hukum F. Pandangan Penulis Sendiri Tentang: Apakah Hukum Itu BAB 3 HUKUM SEBAGAI KAIDAH A. Pengertian Kaidah B. Jenis-Jenis Kaidah C. Hukum sebagai Kaidah Sosial D. Proses Lahirnya Kaidah Hukum E. Unsur Sanksi dalam Kaidah Hukum BAB 4 HUKUM SEBAGAI KENYATAAN DALAM MASYARAKAT A. Hukum dan Kultur B. Hukum Dan Ketertiban C. Hukum dan Politik D. Hukum dan Ekonomi BAB 5 TUJUAN HUKUM A. Ajaran Konvional B. Ajaran Modern C. Tujuan Hukum Timur BAB 6 FUNGSI HUKUM A. Fungsi Hukum Menurut Joseph Raz B. Fungsi Hukum Menurut Penulis BAB 7 SUMBER - SUMBER HUKUM A. Sumber-Sumber Hukum Menurut Pakar Hukum B. Sumber Hukum Formal C. Sumber Hukum Materiel BAB 8 ALIRAN PEMIKIRAN TENTANG HUBUNGAN TUGAS HAKIM DAN UNDANG-UNDANG Aliran-Aliran Tentang Hubungan Tugas Hakim Dan Undang-undang BAB 9 METODE PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM A. Kapan Penemuan Hukum Dibutuhkan B. Tahapan Tugas Hakim dan Saat Penemuan Hukum Dilakukan C. Jenis-jenis Metode Penemuan Hukum Oleh Hakim BAB 10 PERUBAHAN HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT A. Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat B. Putusan Hakim sebagai 8220a Werkzeug der sozialen Engineering8221 C. Mempersiapkan Hukum Menyongsong Abad Ke-21 D. Kreativitas Hakim E. Alat Bantu Bagi Hakim BAB 11 PENGERTIAN DASAR HUKUM A. Subjek Hukum B. Manusia sebagai Subjk Hukum C. Baclan Hukum sebagai Subjek Hukum D. Hak E. Kewajiban F. Skema Fakta Hukum (Konsep Prof. Herr Koesoemadi Poedjosewojo) G. Hubungan Antara Fakta Hukum Clan Aturan Hukum H. Nilai, Moral Etika, Kaidah, Clan Pola Perilaku Hukum I. Akibat Hukum J. Kategori Hukum dan Pengertian Hukum BAB 12 ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM A. Hukum Alam B. Positivisme C. Aliran Utilistis D. Ajaran Hukum Murni E. Aliran Historisches F. F Aliran Antropologis G. Aliran Sosiologis H. Aliran Realis BAB 13 HAL-HAL POKOK TENTANG HUKUM ACARA A. Sistem Peradilan Di Indonesien B. Metode Berpikir Hakim Indonesien C. Masyarakat Clan Sistem Hukum Acara D. Diferensiasi Hukum Acara DAFTAR PUSTAKA TENTANG PENULIS MINAT. Hubungi ROBI: 0856 4233 2484 atau pin BB: 5A216342 SEKALI LAGI Kami baritahukan bahwa BUKU ASLI PENERBIT, jadi dijamin 100 HALAL dan BERKAH schluchzen Terus Kunjungi TOKO BUKU SETIONO untuk Update buku terbaru. Bantu share produk kami sob, klik salah satu tombol di bawah ini D TERIMAKASIH atas KUNJUNGANNYA)

No comments:

Post a Comment